Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika, definisi psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikoaktif artinya bekerja
melalui mekanisme pengaktifan dimensi kejiwaan yang berupa perasaan, pikiran,
dan perilaku.
Zat psikotropika terdiri atas obat perangsang (stimulan), obat penekan
susunan saraf pusat (depresan), dan obat halusinasi (halusinogen).
1. Obat Perangsang (Stimulan)
Obat perangsang atau stimulan adalah obat-obatan yang dapat
menimbulkan rangsang tertentu pada pemakainya. Obat ini bekerja dengan
memberikan rangsangan terhadap otak dan saraf. Obat rangsang dapat
berupa amphetamine atau turunannya. Stimulan yang sering beredar di
pasaran adalah ekstasi dan shabu-shabu.
Pemakaian amphetamine sebagian besar dimanfaatkan untuk menekan
nafsu makan berlebih, mengobati penderita hiperaktif, dan penderita
narcolepsy, yaitu serangan rasa mengantuk berat yang tiba-tiba dan tidak
terkontrol. Akan tetapi, stimulan juga banyak disalahgunakan dalam bentuk
konsumsi di luar batas takaran yang dianjurkan.
Pada tahap awal pemakaian, akan timbul perasaan senang berlebihan,
rasa percaya diri yang besar, dan semangat yang terlalu tinggi. Pada
pemakaian dalam dosis berlebih akan menunjukkan gejala-gejala seperti
kejang-kejang, panik, muntah-muntah, diare, bola mata membesar, halusinasi
yang menakutkan, tidak dapat mengendalikan emosi, dan koma, yang jika
dibiarkan dapat menyebabkan kematian.
a. Ekstasi
Ekstasi atau methylenedioxy amphetamine (MDMA)
merupakan zat kimia turunan amphetamine yang memiliki reaksi
yang lebih kuat dibandingkan dengan amphetamine. Ekstasi
mempunyai rumus kimia C11H15NO2. Ekstasi juga disebut pil
setan, karena pengaruhnya seperti setan yang merusak sistem
saraf pusat dan sel-sel otak. Selain itu, pil ini juga dapat
menyebabkan ketergantungan.
Ekstasi yang banyak diperdagangkan biasanya berupa
kapsul berwarna kuning dan merah muda atau berupa tablet
berwarna coklat dan putih. Ekstasi dapat dikategorikan sebagai kelompok
obat yang mudah dimodifikasi struktur kimianya untuk memperoleh bahan
aktif yang lebih ampuh khasiatnya.
Jika ekstasi diminum maka akan segera timbul gejala-gejala berikut.
1) Perasaan menjadi sangat gembira, tersanjung, bersemangat, dan
puas diri serta menjadi lebih terbuka kepada orang lain.
2) Tubuh gemetar, gigi gemeletuk, keluar keringat dingin, dan detak
jantung tidak normal.
3) Nafsu makan hilang, pandangan kabur, dan keluar air mata terusmenerus.
4) Badan panas luar biasa (hipertermia), yang apabila diikuti dengan
minum terlalu banyak
air akan menimbulkan ketidakseimbangan
cairan di dalam tubuh yang disebut dengan hipnotermia. Jika terjadi
komplikasi dapat menimbulkan kematian.
b. Shabu-shabu
Salah satu turunan amphetamine yang lain adalah
metamphetamine yang memiliki rumus kimia C10H15N. Zat ini
juga dikenal sebagai shabu-shabu. Bentuknya yang berupa
kristal tidak berwarna dan tak berbau sangat mudah larut dalam
air. Shabu-shabu memiliki efek yang sangat keras pada susunan
saraf. Efek yang dapat ditimbulkan cenderung lebih cepat dan
lebih hebat daripada ekstasi. Secara psikis shabu-shabu dapat
menimbulkan efek-efek berikut.
1) Timbulnya perasaan sehat, percaya diri, bersemangat, dan
rasa gembira yang berlebihan.
2) Muncul perasaan berkuasa disertai peningkatan konsentrasi semu.
3) Nafsu makan menurun, sulit tidur, dan biasanya muncul halusinasi.
Mirip seperti jika mengonsumsi alkohol, pemakai ekstasi dapat dalam
jangka lama dapat mengalami penurunan berat badan terus-menerus,
kerusakan organ dalam, stroke, bahkan kematian. Jika orang sudah
kecanduan, ia akan terus-menerus gelisah, ketakutan, sensitif, bingung,
dan putus asa.
2. Obat Penekan Saraf Pusat (Depresan)
Obat jenis depresan adalah obat yang bereaksi memperlambat kerja
sistem saraf pusat. Obat jenis ini biasanya berupa obat tidur dan obat
penenang. Obat ini biasanya diminum untuk mengurangi rasa cemas atau
untuk membuat pikiran menjadi lebih santai. Obat ini juga dipakai untuk
mengatasi insomnia (penyakit kesulitan tidur). Contoh obat penekan saraf
pusat antara lain diazepam (valium), nitrazepam (mogadon), luminal,
dan pil KB. Di Indonesia para pengedar menamakan obat-obatan
ini sebagai pil koplo. Penyalahgunaan obat penekan saraf dapat
menimbulkan berbagai macam efek, antara lain perasaan
menjadi labil, bicara tak karuan dan tidak jelas, mudah
tersinggung, serta daya ingat dan koordinasi motorik terganggu
sehingga jalannya menjadi limbung.
3. Halusinogen (Obat Halusinasi)
Obat jenis halusinogen adalah obat yang jika dikonsumsi dapat
menyebabkan timbulnya halusinasi. Halusinogen paling terkenal
adalah lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu, ada juga
halusinogen yang tak kalah hebatnya dalam menciptakan halusinasi
bagi pemakainya, yaitu psilocybin, yang dihasilkan dari spesies
jamur tertentu, dan mescaline, yang dihasilkan dari sejenis kaktus
yang bernama peyote.
Efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi ini
adalah sebagai berikut.
a. Keringat berlebihan, denyut jantung menjadi cepat dan tak
teratur, timbul perasaan cemas.
b. Pupil mata melebar dan pandangan mata kabur.
c. Terjadi gangguan koordinasi motorik dan terjadi halusinasi.